Polri merupakan salah satu lembaga pemerintah yang bertanggung jawab
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di Indonesia. Namun,
sebagaimana lembaga negara lainnya, Polri juga dapat menghadapi persoalan
internal yang memerlukan tindakan tegas, seperti: Pencopotan oknum polisi
yang melanggar etika dan kaidah etik kepolisian.
Ada banyak masalah hukum dan praktis yang perlu dipertimbangkan
ketika memberhentikan anggota Polri. Artikel ini membahas aspek-aspek tersebut
dan memberikan wawasan tentang pelaksanaan proses pemberhentian Polri.
Aspek hukum pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia menyangkut undang-undang, peraturan dan ketentuan kepolisian yang
mengatur tentang etika dan kode etik anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Petugas polisi dapat dipecat karena beberapa alasan, seperti: Melanggar hukum, melanggar etika, atau ketidakmampuan untuk melakukan tugas
hukum.
Pemberhentian anggota Polri diawali dengan penyidikan dan pelaporan
ke Satuan Pengawasan Intern Polri. Ketika seorang anggota polisi dinyatakan
bersalah melakukan tindak pidana, proses pemutusan hubungan kerja dapat
dilakukan melalui beberapa mekanisme seperti: Pemberhentian, pemindahan atau
penurunan pangkat.
Namun, menjalankan proses pemecatan polisi tidak selalu mudah.
Keputusan dan tindakan polisi dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti
tekanan dari anggota keluarga atau rekan kerja dan politisasi kasus. Oleh
karena itu, penting bagi Polri untuk memastikan bahwa pengunduran diri anggota
Polri dilakukan secara adil, objektif, dan transparan.
Beberapa langkah harus diambil untuk memperbaiki pelaksanaan
prosedur pemberhentian bagi anggota Polri. Pertama, Polri perlu meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemecatan anggota Polri. Polri
harus secara terbuka menjelaskan alasan dan dasar hukum keputusan pemberhentian
serta menjelaskan langkah-langkah yang diambil untuk menjamin keadilan dan kepastian
hukum.
Kedua, Polri harus meningkatkan kualitas dan kuantitas satuan
pengawasan internal yang bertugas mengusut dan mengusut pelanggaran yang
dilakukan oknum anggota Polri. Satuan Pengawasan Intern harus memiliki
kualifikasi, kompetensi dan independensi yang memadai agar dapat bekerja secara
objektif dan efektif.
Ketiga, Polri harus memperkuat kerjasama dengan lembaga lain seperti
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) untuk memperkuat pencegahan dan penindakan pelanggaran oleh aparat
kepolisian. Melalui kerjasama dengan lembaga lain, Polri dapat memperkuat
pelaksanaan prosedur pemberhentian anggota Polri, serta memperkuat kejujuran
dan tanggung jawab Polri sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat.
Keempat, polisi harus meningkatkan kualitas pelatihan polisi,
terutama pada masalah etika dan etika polisi. Dengan memperluas pengetahuan dan
pemahaman tentang etika kepolisian dan aturan etika di kalangan anggota Polri,
Polri dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan meningkatkan kualitas pelayanan
kepolisian kepada masyarakat. Memecat anggota polisi yang melanggar etika dan
kode etik kepolisian sangat penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas
kepolisian sebagai institusi pemerintah. Namun, proses final juga harus
dilakukan secara adil, faktual, dan transparan serta menempatkan kepentingan
masyarakat sebagai tujuan utama keberadaan Polri.
Peran masyarakat juga sangat penting dalam pelaksanaan proses pemberhentian
anggota Polri. Masyarakat harus aktif memberikan masukan dan memantau kegiatan
kepolisian serta melaporkan setiap tindakan atau perilaku yang melanggar etika
dan aturan etika kepolisian.
Contoh kasus terbaru, Kapolda Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto
memimpin upacara pemberhentian tidak hormat atau PTDH terhadap salah satu anak
buahnya, Brigjen Baso Amir. Pegawai BA Samapta Polrestabes Makassar diduga
sebelumnya terlibat peredaran narkoba di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi
Selatan.
Singkatnya, ada banyak masalah hukum dan praktis yang perlu
dipertimbangkan saat memecat anggota Polri. Polri harus memastikan bahwa
pemberhentian anggota Polri dilakukan secara adil, objektif, dan transparan,
dan kepentingan masyarakat menjadi tujuan akhir keberadaan Polri. Masyarakat
juga harus aktif memberikan saran dan memantau kegiatan anggota polisi dan
melaporkan setiap tindakan atau perilaku yang melanggar etika dan aturan etika
polisi. Hal ini memungkinkan proses pemecatan anggota polisi dapat dilakukan
secara efektif dan mendukung integritas dan akuntabilitas kepolisian sebagai
lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan
ketertiban.
Penulis : Muhammad Zidan Dimarta
Kategori : Artikel Opini
Nim : 2274201213
Prodi : Ilmu Hukum
Kelas ; Hukum Adm Negara
