Halaman

Senin, 10 April 2023

ASPEK HUKUM DAN IMPLEMENTASI

 

PROSES PEMBERHENTIAN ANGGOTA POLRI: ASPEK HUKUM DAN 
IMPLEMENTASI


Polri merupakan salah satu lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di Indonesia. Namun, sebagaimana lembaga negara lainnya, Polri juga dapat menghadapi persoalan internal yang memerlukan tindakan tegas, seperti: Pencopotan oknum polisi yang melanggar etika dan kaidah etik kepolisian.

Ada banyak masalah hukum dan praktis yang perlu dipertimbangkan ketika memberhentikan anggota Polri. Artikel ini membahas aspek-aspek tersebut dan memberikan wawasan tentang pelaksanaan proses pemberhentian Polri.

Aspek hukum pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menyangkut undang-undang, peraturan dan ketentuan kepolisian yang mengatur tentang etika dan kode etik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Petugas polisi dapat dipecat karena beberapa alasan, seperti: Melanggar hukum, melanggar etika, atau ketidakmampuan untuk melakukan tugas hukum.

Pemberhentian anggota Polri diawali dengan penyidikan dan pelaporan ke Satuan Pengawasan Intern Polri. Ketika seorang anggota polisi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, proses pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme seperti: Pemberhentian, pemindahan atau penurunan pangkat.

Namun, menjalankan proses pemecatan polisi tidak selalu mudah. Keputusan dan tindakan polisi dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tekanan dari anggota keluarga atau rekan kerja dan politisasi kasus. Oleh karena itu, penting bagi Polri untuk memastikan bahwa pengunduran diri anggota Polri dilakukan secara adil, objektif, dan transparan.

Beberapa langkah harus diambil untuk memperbaiki pelaksanaan prosedur pemberhentian bagi anggota Polri. Pertama, Polri perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemecatan anggota Polri. Polri harus secara terbuka menjelaskan alasan dan dasar hukum keputusan pemberhentian serta menjelaskan langkah-langkah yang diambil untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Kedua, Polri harus meningkatkan kualitas dan kuantitas satuan pengawasan internal yang bertugas mengusut dan mengusut pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri. Satuan Pengawasan Intern harus memiliki kualifikasi, kompetensi dan independensi yang memadai agar dapat bekerja secara objektif dan efektif.

Ketiga, Polri harus memperkuat kerjasama dengan lembaga lain seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat pencegahan dan penindakan pelanggaran oleh aparat kepolisian. Melalui kerjasama dengan lembaga lain, Polri dapat memperkuat pelaksanaan prosedur pemberhentian anggota Polri, serta memperkuat kejujuran dan tanggung jawab Polri sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Keempat, polisi harus meningkatkan kualitas pelatihan polisi, terutama pada masalah etika dan etika polisi. Dengan memperluas pengetahuan dan pemahaman tentang etika kepolisian dan aturan etika di kalangan anggota Polri, Polri dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Memecat anggota polisi yang melanggar etika dan kode etik kepolisian sangat penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kepolisian sebagai institusi pemerintah. Namun, proses final juga harus dilakukan secara adil, faktual, dan transparan serta menempatkan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama keberadaan Polri.

Peran masyarakat juga sangat penting dalam pelaksanaan proses pemberhentian anggota Polri. Masyarakat harus aktif memberikan masukan dan memantau kegiatan kepolisian serta melaporkan setiap tindakan atau perilaku yang melanggar etika dan aturan etika kepolisian.

Contoh kasus terbaru, Kapolda Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto memimpin upacara pemberhentian tidak hormat atau PTDH terhadap salah satu anak buahnya, Brigjen Baso Amir. Pegawai BA Samapta Polrestabes Makassar diduga sebelumnya terlibat peredaran narkoba di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. 

Singkatnya, ada banyak masalah hukum dan praktis yang perlu dipertimbangkan saat memecat anggota Polri. Polri harus memastikan bahwa pemberhentian anggota Polri dilakukan secara adil, objektif, dan transparan, dan kepentingan masyarakat menjadi tujuan akhir keberadaan Polri. Masyarakat juga harus aktif memberikan saran dan memantau kegiatan anggota polisi dan melaporkan setiap tindakan atau perilaku yang melanggar etika dan aturan etika polisi. Hal ini memungkinkan proses pemecatan anggota polisi dapat dilakukan secara efektif dan mendukung integritas dan akuntabilitas kepolisian sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban.  


Penulis       : Muhammad Zidan Dimarta

Kategori     : Artikel Opini

Nim            : 2274201213

Prodi          : Ilmu Hukum 

Kelas         ; Hukum Adm Negara